Category: | Other |
Pengertian :
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu.
Jenis Badan Usaha :
Agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Contoh : perkebunan teh, kelapa sawit, perkebunan karet, dll.
Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh : hasil hutan, hasil laut, dll.
Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh : perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi.
Industri adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh : sepatu, pakaian, dsb.
Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh : jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dll.
Jenis-Jenis Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modal :
Badan Usaha Milik Swasta adalah seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dapat dibedakan juga menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer, dan perseroan terbatas.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepemilikan modal yang bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Badan Usaha Koperasi kepemilikan modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok.
Bentuk Badan Usaha :
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha di mana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
Organisasi yang mudah
Kebebasan bergerak
Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan, sebab dia sendiri yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
Penerimaan seluruh keuntungan
Pajak yang rendah.
Ketidakmungkinan bocornya rahasia
Ongkos organisasi yang murah
Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain.
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
Besar perusahaan terbatas
Kontinuitas yang tidak terjamin
Kesulitan dalam soal pimpinan
Persekutuan Firma adalah usaha untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.
Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit.
Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah.
Jangka waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah habis.
Seorang sekutu menarik diri.
Kelebihan Persekutuan Firma :
Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang
Penanaman modal beku
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
Mudah proses pendiriannya
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).
Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
Perseroan Terbatas Terbuka
Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
Perseroan Terbatas Tertutup
Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu dan seringkali orang-orang itu memiliki hubungan kekeluargaan dan sahamnya berbentuk “atas nama”.
Perseroan Terbatas Milik Negara (Persero)
Sebagian atau seluruh saham pada perseroan terbatas ini dimiliki Negara atau disebut Persero.
Perseroan Terbatas Kosong
Perseroan Terbatas Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.
Kepengurusan Perseroan Terbatas antara lain :
Direksi Terdiri dari direktur utama dan direktur-direktur lainnya.
Tugas direksi adalah :
Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya yang selanjutnya dapat bertindak sebagai wakil PT, baik ke dalam maupun ke luar.
Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya sekali setahun, termasuk neraca rugi laba.
Dewan Komisaris , Tugasnya adalah :
Mengawasi jalannya perusahaan.
Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
Rapat Pesero, dan memiliki beberapa Hak adalah :
Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk dividen.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
Pemisahan pemilik dari pengurus.
Mudah mendapatkan modal.
Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar.
Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal.
Tidak terjaminnya rahasia.
Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.
Misi Koperasi :
Memacu pengembangan usaha
Kemandirian
Profesionalisme
Peranan Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Susunan Organisasi Koperasi
Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Keputusan-keputusan rapat anggota.
Koperasi Memiliki Hak-Hak sebagai berikut :
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.
Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta.
Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Kelebihan Koperasi :
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Mengutamakan kepentingan anggota.
Kekurangan Koperasi :
Keterbatasan di bidang permodalan.
Daya saing lemah.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Peran Koperasi dalam Peningkatan Kemakmuran Rakyat adalah :
Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.
Mengentaskan kemiskinan.
Meningkatkan kualitas hidup.
Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.
Perusahaan Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedikit sulit karena perusahaan Negara di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang berbeda sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini. Menurut pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya membagi BUMN menjadi dua bentuk, Persero dan Perum.
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
Mengejar keuntungan.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
BUMN seluruh atau sebagian modal pada BUMN itu dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal Negara pada Persero atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh atau paling sedikit 51 % kepemilikan saham adalah milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Perum seluruh modal dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Perum didirikan dengan maksud dan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
BUMN memiliki Kelebihan-Kelebihan adalah :
Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah atau sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun. Tugas Direksi adalah :
Menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan.
Mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan Daerah.
Mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
Mengirim laporan-laporan kepada Kepala Daerah.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah.
Kebaikan dan Kelemahan pada BUMD hampir serupa dengan BUMN antara lain mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian BUMN dan BUMD hampir serupa.
Fungsi Badan Usaha
Fungsi Komersial ini dapat dicapai dengan penyediaan barang dan jasa. Perusahaan harus mampu memproduksi barang dalam jumlah yang besar dan berkualitas tinggi. Fungsi Komersial, badan usaha akan senantiasa berusaha memperoleh laba maksimal. Tujuan itu dapat dicapai bila perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha melalui fungsi manajemen dan fungsi operasional.
Fungsi Manajemen terkait dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Fungsi Operasi untuk mengoperasikan perusahaannya, badan usaha perlu memperhitungkan faktor-faktor personalia, pembelanjaan, produksi, pemasaran, dan pengorganisasian.
Personalia, setiap badan usaha memerlukan pegawai untuk melaksanakn seluruh kegiatan operasi perusahaan. Untuk mendapatkan orang yang sesuai dengan pekerjaannya, perusahaan melakukan kegiatan personalia yang meliputi penarikan, penempatan, pelatihan, dan pemberhentian pegawai. Bagian personalia menentukan upah atau gaji para pegawai sesuai dengan pekerjaan/jabatan masing-masing.
Pembelanjaan, kegiatan perusahaan dibelanjai dengan sejumlah uang tertentu. Dalam masalah pembelanjaan ini, pertimbangan yang diperlukan adalah tujuan, kebijakan, dan prosedur pembelanjaan perusahaan. Ditetapkan kebijakan mengenai sumber, penggunaan, pengawasan, pengaturan, dan pengandalian dana.
Produksi, kesinambungan perusahaan dapat terlaksana apabila perusahaan mampu menghasilkan barang dan jasa secara terus-menerus. Pengertian menghasilkan di sini adalah menciptakan dan meningkatkan daya guna barang/jasa itu, setiap perusahaan berusaha menggunakan cara-cara yang terbaik sehingga dapat meminimumkan biaya, dan pada gilirannya dapat menjualnya dengan harga yang murah dibandingkan dengan barang sejenis yang dihasilkan oleh perusahaan lainnya.
Pemasaran adalah semua kegiatan usaha yang berhubungan dengan arus penyerahan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Penyerahan barang meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan kepemilikan barang, cara-cara penjualan, penentuan harga, promosi yang efektif, dan penentuan saluran distribusi yang digunakan oleh perusahaan.
Fungsi Sosial adalah kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
Fungsi Sosial antara lain :
Penyediaan Lapangan Kerja, semakin maju perusahaan, semakin mampu perusahaan tersebut menyerap tenaga kerja. Semakin meningkat pula upah atau kesejahteraan para karyawannya. Tingkat kemakmuran bersama dapat tercapai.
Perbaikan Kualitas Lingkungan, perusahaan berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, agar masyarakat di lingkungannya dapat hidup sehat dan dapat terhindar dari bencana alam di kemudian hari.
Fungsi Ekonomi Nasional
Perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi. Kegiatan perusahaan searah dengan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Perusahaan dapat membantu pemerintah dengan membayar pajak perusahaan. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah.
sumber : http://roxyclub.multiply.com/reviews/item/4